Wednesday 1 June 2011

Bila Ulama Bijak Berbicara Tentang Minuman Keras

Iyas bin Mu'awiyah bin Qurrah al-Muzani lahir pada tahun 46 H di Yamamah, Najd. Pada suatu hari seorang pejabat besar suatu kawasan datang ke majelisnya, lalu bertanya, "Apa pendapatmu tentang minuman keras?"

Iyas menjawab, "Haram!"

Pejabat itu menjawab, "Apa alasan keharamannya padahal hanyalah berupa buah-buahan dan air yang dimasak di atas api dan semua itu adalah boleh-boleh saja, tidak apa-apa."

Iyas berkata, "Seandainya aku mengambil segenggam air lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?"

Pejabat itu menjawab, "Tidak!"

"Seandainya aku mengambil segenggam pasir lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?" Tanyanya lagi.

Pejabat itu berkata, "Tidak."

"Seandainya aku mengambil segenggam lumpur, lalu aku pukulkan ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?" Tanyanya lagi.

Pejabat itu berkata, "Tidak."

"Seandainya aku mengambil pasir lalu aku lapisi dengan lumpur lalu aku siram air, lalu aku aduk-aduk, kemudian aku jemur kumpulan adukan itu hingga kering, kemudian aku pukulkan itu ke tubuhmu, apakah itu akan menyakitimu?" Tanyanya lagi.

Pejabat itu berkata, "Kalau itu, iya. Bahkan bisa membunuhku!"

Lalu Iyas berkata, "Begitulah dengan khamr (minuman keras); ketika bahan-bahannya disatukan dan diragikan, maka hukumnya menjadi HARAM."

Sumber : El-fata edisi 06 volume 08